Rabu, 05 Agustus 2009

Mega Proyek Yg Selalu Dirundung Masalah

Pemkab Dinilai Miskin Refrensi, Banyak Syarat Tak Terpenuhi

Sejak pertama digulirkan, program strategis yakni pembangunan 7 item mega proyek fasilitas publik pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus dirundung masalah. Mulai dari soal teknis perencanaan, ijin, kualitas kontraktor serta tumpang tindih kepanitiaan. Belum lagi, persoalan tarik ulurnya penyelesaian Pasar Terminal yang berujung mundurnya penanggung jawab utama proyek tadi, semakin membuat kisah mega proyek ini seolah tak berujung. Niat tulus pemerintah untuk menyediakan fasilitas penting dan strategis untuk masyarakat Sumbawa Barat diyakini masih terus berpolemik. Persoalan utama yang mengganjal pemerintah terkait pelaksanaan mega proyek ini yakni banyak terkendala lantaran syarat perijinan seperti AMDAL dan ijin teknis lainnya. Akibatnya, satu dari 7 mega proyek yang bakal dibangun terancam dibatalkan.

Taliwang, KOBAR

Mega proyek Pasar dan Terminal adalah satu dari 7 item mega proyek fasilitas publik yang sudah dibangun pemerintah meski realisasi fisiknya belum tuntas 100 persen. Sementara 6 sisanya diketahui masih belum mulai dibangun lantaran harus terkendala ijin operasional serta syarat lain, seperti, Analisis Pengendalian Dampak Lingkungan (AMDAL). Meski sudah berjalan, proyek pasar terminal masih juga Dirundung masalah. Kontraktor pelaksana proyek itu, PT. Guna Karya, kini masih menunggu usulan perpanjangan waktu guna melanjutkan kembali pengerjaannya karena masih belum disetujui pemerintah.

Internal Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat belum juga menentukan sikap apakah usulan perpanjangan waktu yang diajukan kontraktor pelaksana disetujui atau tidak. Belum usulan itu disetujui, tiba-tiba Pejabat pembuat Komitmen (PPK) proyek pasar dan terminal ini mengundurkan diri. Dia adalah Novrizal Zain, SE. pejabat PPK alias orang yang diberi mandat untuk bertanggung jawab atas proyek ini malah enggan melanjutkan jabatan yang baru ia pegang itu tanpa alasan yang pasti. Novrizal yang terus ditanya wartawan perihal pengunduran dirinya ini, hanya menjawab santai, ia hanya ingin nyaman dan tak ingin terlibat terlalu jauh dalam urusan mega proyek itu. Rizal sapaan akrabnya, menolak menyebut alasan utama mengapa ia harus mundur dari PPK. Wartawan yang berusaha menghubungiya via hand phone juga gagal, lantaran tidak diangkat.


Jajaran DPRD Sumbawa Barat mengaku ikut bertanya-tanya ada apa di balik pengunduran diri Novrizal. Makanya sejumlah anggota komisi terkait berencana mengundang PU terutama Novrizal untuk diminta klarifikasi. “Kami sangat menyayangkan langkah yang di ambil oleh PPK, namun terlepas dari semua itu, kita harus mempertanyakan alasan dari kemundurannya,” kata Mustakim Pattawari, Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD KSB, kepada Pers, belum lama ini.
DPRD tambah Mustakim musti mengetahui alasan utama mundurnya PPK. Fakta ini menurutnya bisa saja meyakinkan publik bawah ternyata banyak permasalahan yang terjadi pada proses pembangunan salah satu item Perda 34 itu. “Kita akan segera melayangkan surat panggilan terkait soal ini,” tandasnya.

Sebelum itu, permasalahan dalam pelaksanaan proyek pasar terminal ini sejak dulu telah muncul. Mulai dari berubahnya perencanaan, hingga adanya penambahan volume fisik. Hingga memasuki masa habis kontrak, PT. GK baru bisa menyelesaikan volume fisik di bawah 70 persen. DPRD sejak awal bukan saja mengkritisi payung hukum pelaksanaan mega proyek ini, yakni, Peraturan Daerah (Perda) 34 tahun 2007 namun juga kualitas kontraktor. Perda 34 misalnya, selain dinilai tidak sesuai masa jabatan Bupati, pencantuman anggaran masing-masing item mega proyek tadi tanpa pembahasan di DPRD.

Meski akhirnya surat pemerintah Provinsi meyakinkan bahwa Perda 34 masih sah dan tidak bermasalah, namun pemerintah KSB masih saja dirundung masalah guna melanjutkan proyek ini. Ini terbukti, ketika sejumlah item mega proyek tadi terancam dibatalkan atau bahkan molor, akibat tidak memiliki AMDAL serta ijin yang diprasyaratkan pemerintah. Belum lagi, letak lokasi pembangunan yang tumpang tindih. Sebut saja, pembangunan Dermaga yang menelan anggaran Rp 60 milyar lebih kini terancam batal, lantaran sulit mendapat ijin. Selanjutnya, pelaksanaan pembangunan RSUD yang sampai hari ini pula lokasinya belum jelas karena diusulkan untuk dipindah lagi. Demikian juga halnya dengan pembangunan Bendungan raksasa Bintang Bano, meski Detail Enggenering Disain (DED) telah dituntaskan dan bahkan pemerintah telah membentuk tim Management Konstruksi (MK) proyek tadi, namun hingga kini belum pasti kapan fisik proyek ini mulai dibangun.

Bupati KSB, KH. Zulkifli Muhadli, SH. MM kepada wartawan di berbagai kesempatan mengakui kelemahan pemerintah dalam pelaksanaan mega proyek ini. Mulai dari tak adanya AMDAL, sulitnya mendapat ijin hingga pindahnya lokasi pembangunan salah satu mega proyek itu.

Tokoh akademisi NTB, yang juga rektor Universitas Muhammadiyah Mataram, H. Agusfian Wahab, SH menilai pemerintah KSB memiliki referensi yang miskin terkait pelaksanaan mega proyek ini. Miskinnya referensi itu terlihat mulai dari tahapan perencanaan, membuat payung hukum hingga tahapan pelaksanaan. Dalam perspektif hukum, pemkab KSB membuat perencanaan mega proyek ini secara parsial hanya atas kepentingan pemerintah saja, namun tidak mengakomodir pihak lain yang justru paling berkepentingan. Seharusnya, pemerintah KSB terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan uji publik, sebelum ini direncanakan atau dilaksanakan. Sebab, publik di sini adalah obyek sasaran kebijakan. Agusfian lebih melihat bahwa kebijakan mega proyek ini memiliki filosofi politik ketimbang sosial. Ini bisa dilihat dari tahapan terbitnya Perda tadi tanpa pelibatan pihak yang justru berkepentingan. “Fakta yang terjadi dalam mega proyek ini bukan semata-mata kelalaian pemerintah, tapi lebih pada kesengajaan. Perda juga tidak mengakomodir banyak kepentingan atau kajian teknis perijinan dan aspek sosial serta ekonomi. Karenanya, langkah yang harus dilakukan pemerintah yakni, hentikan mega proyek ini dan kembalikan ke keadaan semula,” tandas, Agusfian berbicara kepada media via selularnya, Minggu (2/8).

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah setempat masih belum memulai pembangunan sejumlah mega proyek kecuali pasar dan terminal. Mega proyek yang sampai hari belum dibangun yakni, Dermaga Labuhan Lalar, RSUD, Bendungan Bintang Bano. (Kar)

0 komentar: