Kamis, 30 Juli 2009

Komisi 7 DPR RI “Kunjungi” Newmont

Senin, 27 Juli 2009 06:39
Sumbawa Barat, SumbawaNews.Com - Komisi 7 DPR RI, pekan lalu mengunjungi PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) dipimpin langsung ketuanya, Sutan Batukana. Dalam dialognya, Sutan meminta agar ada transparansi pihak perusahaan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dapat menjalin koordinasi, sehingga aktifitas tambang dapat terus berjalan.
Dalam kesempatan itu Sutan meminta penjelasan persoalan tenaga kerja karena masih adanya tenaga kerja luar negeri (expart) yang bekerja di perusahaan. “Saya minta penjelasan tentang pekerja asing serta komposisi manajemen yang melibatkan warga Indonesia,“ katanya.
Anggota Komisi 7 DPR RI yang turut hadir, Idrus Laina menimpali, kontribusi yang diberikan perusahaan kepada pemerintah daerah masih sangat minim jika dibanding dengan besarnya hasil produksi, sehingga meminta kepada perusahaan dapat melakukan kajian dan evaluasi kembali untuk dana Commodity Development (Comdev).


Selain itu, Idrus menyinggung kebijakan pemerintah daerah yang diberikan kewenangan untuk mengakuisisi saham mengandeng pihak swasta.
General Manager Operations PT. NNT, Darren Hall mengaku, perusahaan telah menerapkan kebijakan dengan memperhatikan karyawan lokal, baik itu lokal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB maupun karyawan nasional. Persoalan masih dipekerjakannya karyawan asing, Darren mengatakan semua itu dilakukan demi kepentingan perusahaan karena pekerja itu memiliki lisensi ilmu yang dibutuhkan.
Senior Manager External PT. NNT, Arif Perdanakusuma mengungkapkan, perusahaan telah menetapkan kebijakan akan mempekerjakan warga asli Indonesia. Namun untuk pekerjaan spesifik harus didampingi pekerja asing yang memiliki keahlian pada bidangnya. Proses pendampingi sendiri bisa mencapai 3 tahun.
Untuk masalah dana Comdev, Arif mengaku akan segera melakukan evaluasi dan akan tetap berkoordinasi intens dengan pemerintah daerah, sehingga sasaran pelaksanaan atas anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.(sn-02)

0 komentar: