Kamis, 30 Juli 2009

Akhirnya Kontrol Dewan Membuahkan Hasil

Taliwang, KOBAR

Ketua DPRD Sumbawa Barat, Drs. H. Manimbang Kahariady menegaskan, komitmen DPRD untuk melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah setidaknya telah menunjukan hasil positif. Ini terlihat dari diperbaharuinya kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pihak ketiga dan berhasil menyumbang pendapatan baru anggaran pemerintah. “Akhirnya, upaya kontrol dan kritikan dewan selama ini soal terbukanya kerjasama daerah serta masuknya pendapatan dari pihak ketiga ke pos yang sah dalam APBD teryata membuahkan hasil,” tandasnya, berbicara di hadapan management Newmont, unsur pimpinan dan anggota lintas Komisi, Selasa (28/7) kemarin.


Ia mengakui, sejak tahun 2006 MoU bagi hasil dana scrap yang dilakukan pemerintah sama sekali tidak melibatkan dewan termasuk ketertutupan Newmont dalam melaporkan komposisi dana scrap berikut 50 persen hak pemerintah tetap terus dipertanyakan. Meski tak dilibatkan, tambah Manimbang, bukan berarti fungsi kontrol lembaga ini terhadap kerja dan kinerja eksekutif tidak berjalan.

Segala upaya telah dilakukan dewan untuk meminta klarifikasi baik pemerintah dan Newmont agar mau terbuka soal MoU dan alokasi serta bagi hasil scrap tadi. Syukurnya, upaya itu membuahkan hasil dan terbukti menghindarkan pemerintah dari kesalahan yang jauh lebih fatal. Sebut saja, bagaimana laporan lembaga Negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengingatkan sekaligus menegur pemerintah bahwa dana non budgeter harus masuk dan menjadi pos pendapatan daerah. “Semuanya sudah kita lakukan, dan kini membuahkan hasil. Dana scrap masuk dalam APBD dan porsi pendapatan pemerintah dipastikan akan lebih besar,” aku, Manimbang.

Sebelumnya, Manager Govermant Relation (Govrel) PT.NNT, H. Lalu Mahfi mengakui kini format MoU baru telah ditanda tangani pihaknya dengan pemerintah mengetahui DPRD. Dalam MoU tahun 2009 ini, seluruh dana hasil penjualan scrap akan menjadi hak pemerintah daerah serta disetorkan melalui kas daerah. Hanya saja, tanggung jawab operasional berikut penjualan masih menjadi tanggung jawab PT.NNT. Ia pun berjanji baik ijin, laporan penjualan hingga jumlah hasil dana scrap akan dilaporkan kepada pemerintah.

Sesuai catatan yang dimiliki media menyebutkan, sejak MoU tahun 2006 soal pembagian hasil penjualan scrap tidak diketahui DPRD bahkan publik KSB. Seluruh dana itu disalurkan tidak melalui kas daerah. DPRD terus bersuara ketika itu meminta pemerintah KSB bersikap transparan dan tidak mengeyampingkan keterlibatan DPRD. Hingga akhirnya, BPKP menemukan indikasi kesalahan dalam MoU dan pelaksanaan bagi hasil dana scrap itu. Bupati, KH. Zulkifli Muhadli sendiri mengakui kelemahan dan kesalahan pemerintah maka itu, mulai 2009 ini pemerintah dan DPRD berkomitmen agar dana scrap harus terbuka dan digunakan sesuai prosedur anggaran.

0 komentar: