JAKARTA : Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke arbitrase internasional.
Hal itu dilakukan setelah perusahaan tambang tersebut gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham untuk tahun 2006 dan tahun 2007 sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya yang ditandatangani oleh NNT dan pemerintah RI tanggal 2 Desember 1986.
"Menteri hari ini (Senin-red) sudah mengirim surat ke arbitrase internasional, untuk menggugat Newmont," ujar Direktur Minerbapabum Simon Sembiring, di Jakarta, Senin (3/3).
Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang berkali-kali diberikan Departemen ESDM dan ditindaklanjuti dengan keputusan lalai. Semua itu dikarenakan ulah Newmont yang tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi.
Newmont, menurut pemerintah telah menunda kewajiban divestasi selama lebih dari satu tahun.
Sejak default yang dijatuhkan pemerintah tanggal 11 Februari 2008, Newmont telah diberikan kesempatan perpanjangan waktu sampai dua kali.
Di mana keputusan pertama memberikan waktu sampai 22 Februari, yang diperpanjang sampai 25 Februari 2008. Kemudian pemerintah memberikan lagi perpanjangan waktu sampai Senin (3/3).
"Sebagai negara besar yang berdaulat, pemerintah perlu mengambil langkah arbitrase ini," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Ditambahkan, hal itu karena Newmont dinilai memang tidak pernah menunjukkan itikad baik, bahkan seakan-akan sengaja mempermainkan pemerintah dan masyarakat Indonesia. "Padahal permintaan kita sederhana saja, yaitu agar Newmont memenuhi kewajiban divestasi saham berdasarkan KK," tukas Purnomo.
Purnomo menandaskan, bila default yang telah ditetapkan pemerintah disahkan oleh arbitrase, maka pemerintah dapat saja kemudian meminta arbitrase untuk memutuskan kontrak karya dengan NNT.
"Pemerintah memahami benar kalau terminasi kontrak tidak dapat dilakukan sepihak dan sewenang-wenang. Langkah ini justru untuk menjaga iklim investasi dengan tetap memastikan semua pihak menghormati kontrak," tandasnya.
Sumber : Mediaindonesia.com
Selasa, 01 April 2008
Pemerintah Gugat Newmont ke Arbitrase
Label: Pemerintah Gugat Newmont ke Arbitrase
Diposting oleh Community Student KSB di 01.12
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar