Sabtu, 19 April 2008

MENGGUGAT KORPORASI DI JANTUNG KAPITALISME.

Di Amerika serikat diperbolehkan adanya tuntutan perkara oleh orang asing (foreigners) ke pengadilan federal akibat pelanggaran warga amerika dengan menggunakan intrumen yang disebut Alien Tort Claim Act. Statuta yang dubuat pada 1789 ini memungkinkan korban pelanggaran ham internasional atas suatu ancaman terhadap perdangan dunia dan investasi . saat undang-undang ini dibuat oleh kongres AS, wakltu itu memang telah diperkirakan akan terjadi kekacauan terhadap 300.000 pekerja di AS dan 2 juta lainnya ditempat lain, hilangnya $ 300 triliyun pada perdagangan dan investasi global, serta kejatuhan $ 70 trilyun pada perekonomian dunia jika tidak ada peraturan baru yang menjelaskan dan membatasi.
Aturan tersebut memungkinkan gugatan dari pihak asing untuk menuntut individu asing maupun domestik atau perusahaan di pengadilan AS selama terdakwa?tergugat merupakan penduduk atau sedang mengadakan perjalanan di negara tersebut. Sehingga mereka dapat diberitahukan mengenai pemanggilan atas adanya suatu perkara. Disahkan oleh kongres pertama, aturan tersebut sediki terpakai pada 1990 tahun pertama keberadaannya. Namun awal 1980, dapat dipergunakan adalam gugatan dalam gugatan class-action atas kesalahan yang diperbuat diluar wilayah AS.
Menurut salah seorang peneliti, pada tahun 2003 gugatan yang menggunakan ATCA telah diajukanb terhadap lebih dari 50 perusahaan multinasional yang melakukan bisnis dinegra berkembang dengan permintaan lebih dari $ 200 trilyun sebagai hukuman atas klerusakan yang ditimbulkan. Kendati perusahan berhasil meniadakan kasus sebelum persidangan, angka tersebut semakin lama semakin bertambah dan menyulitkan perusahaan multinasional.


ATCA memberikan pengadilan AS memberikan Pengadilan AS jurisdiksi atas setiap gugatan oerdata oleh orang asing hanya untuk kesalahan, melakukan pelanggaran hukum negara atas p[erjanjian internasional. Dalam suatu kasus yang melibatkan pemerintah federal, Mahkamah Agung berargumen bahwa aturan tersebut harusnya dibatasi pada pelanggaran yang ”spesifik”, universal dan wajib dibawah hukum internasional.

0 komentar: